;

Fakultas Hukum

Fakultas Hukum ULM gelar Workshop Sosio-Legal Bagi Dosen dan Mahasiswa.

Banjarmasin. Dalam rangka meningkatkan kompetensi pada aspek penelitian hukum bagi dosen dan mahasiswa pascasarjana, Fakultas Hukum Universitas Lambung Mangkurat (ULM) bekerjasama dengan Universitas Leiden, Asosiasi Studi Sosio Legal Indonesia (ASSLESI) dan Van Vollenhoven Institute menyelenggarakan “Workshop Pendekatan Sosio-Legal dalam Penelitian Hukum” yang dilakukan secara hybrid dengan mengambil tempat di Ruang Soejono Fakultas Hukum ULM Banjarmasin. (Senin, 27/02/2023).

Hj. Syahrida, M.H. selaku ketua pelaksana didampingi Muhammad Yusman, M.H., selaku sekretaris menyampaikan “sasaran dari kegiatan workshop ini setidaknya membuka perspektif baru peserta tentang adanya pendekatan sosio-legal dalam melakukan penelitian hukum yang selama hanya mengenal penelitian hukum doktrinal dan penelitian hukum empiris.”

Dalam sambutannya, Wakil Dekan I bidang Akademik FH ULM, Dr. Saprudin, LL.M menyampaikan, dirinya mewakili Dekan FH ULM menyambut baik adanya workshop Sosio-legal ini dimana Dosen yang berperan sebagai peneliti dapat menggunakan metode sosio-legal sebagai alternatif dalam penelitiannya.” Katanya. Lanjutnya, keberadaan metode sosio-legal dalam penelitian hukum bukan berarti menambah ketegangan perdebatan antara penelitian hukum normatif dan empiris, namun sebagai komplemen dalam melakukan penelitian guna menjawab fenomena hukum yang begitu kompleks.” tambahnya.

Diskusi dalam kegiatan workshop dipandu oleh moderator yaitu Muhammad Yusman, M.H., dan narasumber yaitu Dr. Dian Rosita Wati, M.A., (Dosen STH Jantera), Mirza Satria Buana, M.H., PhD., (Dosen FH ULM), Dr. Hj. Yulia Qamariyanti, M Hum., (Dosen FH ULM) dan Hj. Syahrida, M.H., (Dosen FH ULM).

Dalam paparannya para narasumber menjelaskan pendekatan Sosio-legal sebagai metode alternatif dalam menjawab persoalan hukum yang terjadi di masyarakat. Pendekatan sosio-legal bukan studi ilmu sosial namun tetap sebagai studi ilmu hukum yang kemudian dibantu oleh disiplin ilmu lain untuk menjelaskan konteks yang mengitari hukum tersebut. Studi teks hukum tetap menjadi aspek utama dalam penelitian bahkan dikaji lebih mendalam hingga latarbelakang lahirnya teks hukum kemudian juga terhadap konteks ekologis hukum seperti aspek sosial, politik, ekonomi dan lainnya. Selain memaparkan pengertian dan kegunaan dalam penelitian hukum narasumber juga menunjukkan hasil penelitian yang menggunakan pendekatan Sosio-legal.

Syahrida menambahkan “waktu pelaksanaan kegiatan workshop ini masih dirasa kurang mengingat pelaksanaan hanya dalam 1 hari saja, sehingga kegiatan ini hanya sebagai Basic Training dalam memahami Sosio-legal dalam penelitian hukum.” Tutupnya.