;
Keinginan Fakultas Hukum Universitas Lambung Mangkurat untuk berpartisipasi dalam penyelenggaraan pendidikan profesi notaris sudah timbul sejak lama, keinginan tersebut sangat beralasan. Di samping menyandang predikat sebagai universitas tertua di Kalimantan, pada 2001 Fakultas Hukum Universitas Lambung Mangkurat melalui Program Pascasarjana Lambung Mangkurat juga telah menyelenggarakan Program Magister llmu Hukum. Kondisi internal Fakultas Hukum Universitas Lambung Mangkurat untuk penyelenggaraan program-program tersebut juga mendukung, bahwa saat ini Fakultas Hukum Universitas Lambung Mangkurat sudah menyandang Akreditasi B untuk keempat kalinya secara berturut-turut, dari tahun 1998 sampai dengan 2015. Dengan demikian, Fakultas Hukum Universitas Lambung Mangkurat sudah siap untuk menyelenggarakan Program Magister Kenotariatan (Program MKn) secara mandiri. Walaupun demikian, Fakultas Hukum Universitas Lambung Mangkurat menyadari bahwa penyelenggaraan Program MKn mempunyai tantangan tersendiri karena pendidikan ini merupakan pendidikan profesi. Oleh karena itu, pada 2001 Fakultas Hukum Universitas Lambung Mangkurat telah membuat tim atau panitia khusus untuk mengadakan studi kelayakan apakah Fakultas Hukum Universitas Lambung Mangkurat benar-benar siap untuk menyelenggarakan program ini.
Walaupun studi tersebut menyimpulkan bahwa Fakultas Hukum Universitas Lambung Mangkurat sudah mampu menyelenggarakan Program MKn, namun Fakultas Hukum Universitas Lambung Mangkurat merasa belum terlalu tepat untuk mengajukan permohonan perubahan Program ini secara mandiri. Fakultas Hukum Universitas Lambung Mangkurat tetap merasa perlu mempunyai pengalaman teknis baik secara akademis maupun keuangan terlebih dahulu sebelum betul-betul menyelenggarakan program ini secara mandiri. Oleh karena itu, sejak 2008 Fakultas Hukum Universitas Lambung Mangkurat mengadakan kerjasama dengah Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada tentang Penyelenggaraan Program Studi Magister Kenotariatan. Tujuannya adalah membantu Fakultas Hukum Universitas Lambung Mangkurat untuk memantapkan persiapan pembukaan dan penyelenggaraan Program MKn Fakultas Hukum Universitas Lambung Mangkurat. Berdasarkan kerjasama itu, sejak 2008 Fakultas Hukum Universitas Lambung Mangkurat telah menyelenggarakan Program MKn. Kerjasama tersebut sudah berlangsung selama empat tahun yang berlangsung sejak ditandatangani, yakni 16 April 2008 sampai dengan 15 April 2012. Jika dalam jangka waktu tersebut Fakultas Hukum Universitas Lambung Mangkurat belum dapat menyelenggarakan sendiri Program MKn, maka perjanjian kerjasama tersebut dapat diperpanjang atas kesepakatan kedua belah pihak.
Setelah tiga kali penerimaan mahasiswa baru dan hampir empat tahun berpengalaman menyelenggarakan Program MKn atas binaan Program MKn Fakultas Hukum UGM, Fakultas Hukum Universitas Lambung Mangkurat merasa sudah saatnya mampu menyelenggarakan program ini secara mandiri. Dengan sumber daya manusia yang memadai dan sarana prasarana yang cukup serta atas dukungan dari Fakultas Hukum UGM, maka Fakultas Hukum Universitas Lambung Mangkurat mengajukan perubahan Program MKn secara mandiri kepada Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia melalui Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi (Dirjen DIKTI). Permohonan ini tentu sejalan pula dengan kebutuhan dan keinginan masyarakat, khususnya di Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Kalimantan Barat dan Kalimantan Timur, yang membutuhkan pendidikan S2 atau Program MKn yang terjangkau, baik dari segi wilayah maupun finansial.
Pada akhirnya Program Studi Magister Kenotariatan Fakultas Hukum Universitas Lambung Mangkurat dapat berdiri mandiri berdasarkan Surat Keputusan Menteri pendidikan dan kebudayaan Nomor : 52/E /0/2013 Tanggal 12 Februari 2013 dan sekarang menjadi yang pertama dan satu-satunya Magister Kenotariatan di Kalimantan. Pada Pengelolaan Prodi Magister Kenotariatan secara mandiri ini sejak tahun 2013 di pimpin oleh Ketua Prodi bapak Dr.Djumadi,S.H.MHum. dengan dibantu oleh Sekretaris Bidang Akademik Dr.Hj Erlina,S.H,M.H,. dan Sekretaris Bidang Umum dan Keuangan Dr Hj.Rahmida Erliyani,S.H.,M.H,. Pada Tahun 2017 Program Magister Kenotariatan Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Riset dan Teknologi Nomor 0334/SK/BAN-PT/Akred/M/I/2017 Tanggal 10 Januari 2017 Mendapatkan Nilai Akreditasi Peringkat B pada Peridoe 2017-2022, Kemudian hingga tahun 2023 kembali mendapat Akreditasi dari BAN PT sebagai Prodi dengan Akreditasi unggul Baik Sekali, berdasarkan SK BAN PT No.908/SK/BAN – PT/Ak.Ppj/M/III/2023.
Visi, Misi dan Tujuan Program Studi Magister Kenotariatan Visi Program Studi Menjadi salah satu Program Studi Magister Kenotariatan yang profesional, berintegritas, dan berdaya saing dengan memperhatikan kearifan lokal pada tahun 2040
Misi Program Studi
1. Menyelenggarakan pendidikan dan pengajaran di bidang kenotariatan sesuai dengan standar kompetensi keilmuan.
2. Menyelenggarakan penelitian sebagai pengkajian dan pengembangan ilmu hukum kenotariatan memperhatikan kearifan lokal.
3. Menyelenggarakan kegiatan pengabdian masyarakat sebagai sumbangsih dalam meningkatkan kesadaran hukum masyarakat dan membentuk budaya hukum masyarakat.
4. Menjalin dan meningkatkan upaya kerjasama dengan berbagai instansi atau stakeholder dalam rangka pengimplementasian keterampilan professional dibidang kenotariatan dengan memperhatikan kearifan lokal.
Tujuan Program Studi
1. Tujuan misi pertama
a.Menghasilkan lulusan yang berkualitas, kompeten, berintegritas dan professional di bidang hukum kenotariatan, dengan kualifikasi penguasaan pengetahuan akademik dan keterampilan pembuatan perjanjian/kontrak dan akta.
b.Meningkatkan sumber daya manusia (kompetensi dosen dan pengelola) dalam pelaksanaan proses pembelajaran dan penyelenggaraan prodi.
c.Meningkatkan sarana dan prasarana dalam pelaksanaan proses pembelajaran dan penyelenggaraan prodi.
2. Tujuan Misi kedua
a.Meningkatkan pelaksanaan penelitian yang melibatkan dosen dan mahasiswa Magister Kenotariatan yang mengkaji tentang hukum kenotariatan yang dihubungkan dengan praktek kenotariatan dan kearifan lokal
b.Menerbitkan, menjaga kesinambungan dan meningkatkan kualitas jurnal sebagai media publikasi hasil-hasil penelitian dari mahasiswa, dosen Magister Kenotariatan, maupun konsen terhadap isu hukum kenotariatan
c.Mengusahakan sumber-sumber pendanaan untuk mendukung pelaksanaan penelitian
3. Tujuan Misi ketiga
a.Memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyuluhan hukum, konsultasi dan pendampingan hukum
b.Mengembangkan bentuk-bentuk pengabdian kepada masyarakat, berupa pelatihan pembuatan akta, perjanjian/kontrak pada masyarakat dan lain sebagainya
c.Mengupayakan dukungan dana untuk pengabdian masyarakat
4. Tujuan Misi keempat
a.Memperluas dan merawat jaringan kerja sama antar Program Studi Magister Kenotariatan, Organisasi profesi, instansi yang terkait, ikatan alumni dan stakeholder
b.Meningkatkan publikasi dalam rangka sosialisasi Program Studi Magister Kenotariatan
Pengembangan Ilmu Penyelenggaraan Program MKn di FH Universitas Lambung Mangkurat secara umum bertujuan untuk mempesiapkan sumberdaya manusia yang handal di bidang ilmu hukum dan kenotariatan. Oleh karena itu, Program MKn FH Universitas Lambung Mangkurat bertujuan untuk melahirkan sumberdaya manusia yang mempunyai:
Kompetensi akademik untuk melakukan penemuan, pembentukan, dan penerapan hukum
Kompetensi profesional dalam bidang kenotariatan
Kompetensi profesional dalam bidang hukum khusus sehingga mampu melakuka n peke rja an sebagai inhouse law yer pada perusahaan, Law firm, Perbankan, juru Lelang Kelas II, dan PPAT.
Ilmu Kenotariatan dalam kehidupan masyarakat memiliki posisi kunci terutama dalam hal terjadinya perbuatan -perbuatan hukum antara para pihak. Hal ini tampak dari semakin banyaknya kontrak yang dibuat oleh para pihak yang dibuat di hadapan notaris. Hal itu penting dalam dunia hukum karena perjanjian atau akta-akta tertentu wajib dibuat dalam bentuk akta notaris (akta otentik). Di samping itu, para pihak juga biasanya atas kehendak sendiri memilih membuat akta di hadapan notaris karena kekuatan pembuktian terhadap akta yang dibuat di hadnpan notaris memiliki kekuatan bukti sempurna. Akta-akta yang demikian dikenal dengan akta para pihak.
Selain akta para pihak masih dikenal pula akta berita acara atau akta pejabat yaitu akta yang dibuat oleh notaris terhadap peristiwa-peristiwa tertentu yang semuanya akan menjamin keabsahan peristiwa tensebut. Hal ini dapat berupa berita acara rapat-rapat tertentu atau penarikan undian -undian tertentu. Hal di atas hanya sebagai gambaran singkat tentang bagaimana pentingnya ilmu kenotariatan untuk dijadikan suatu Program Studi di fakultas hukum, seperti Fakultas Hukum Universitas Lambung Mangkurat.
Tuiuan Pengembangan Sumberdaya Manusia
Pembukaan Program Studi Magister Kenotariatan ditujukan dalam Pengembangan Sumber Daya manusia (SDM) untuk menghasilkan lulusan yang memiliki kompetensi akademik, keahlian dan keterampilan khusus untuk memangku protesi sebagai notaris, karena tanpa pendidikan khusus di bidang kenotariatan tidak dimungkinkan untuk menjalankan profesi sebagai notaris yang akan menjalankan sebagian tugas Pemerintah sebagai pejabat umum. Selain itu, Program Studi ini akan mempersiapkan SDM yang handal di lapangan pekerjaan hukum lainnya, seperti pekerjaan sebagai Inhouse Lawyer pada perusahaan, Law Firm, Perbankan Juru Lelang Kelas II dan PPAT
Agar sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku maka perlu diperhatikan kualifikasi untuk dapat menajdi pengajar di prodi ini sbb :
1. Seorang Magister Hukum dan atau Magister Kenotariatan yang sudah berkualifikasi Doktor Ilmu Hukum.
2. Sebagai pengajar tetap Fakultas Hukum Universitas Lambung Mangkurat dengan memiliki NIP dan atau NDIN sebagai dosen.
3. Untuk menjadi Penanggungjawab Matakuliah (PJMK) harus dosen yang memiliki NIDN terdaftar sebagai dosen tetap FH ULM dengan diperhatikan masa setelah selesai studi S3nya atau sudah menjalani pasca Doktor ( selesai pendidikan Doktor/S3 ilmu Hukum ) sudah mencapai 5 Tahun.
4. Penyusunan Tim Pengajar dengan memperhatikan kualifikasi jabatan fungsional dosen minimal Lektor Kepala dan sudah Lulus S3 Ilmu Hukum serta disesuaikan dengan bidang keilmuan masing masing dosen.
5. Dalam hal tertentu karena pertimbangan kebutuhan tambahan pengajar pada prodi maka dapat dipertimbangkan untuk menempatkan dosen tetap FH ULM yang masih lektor tetapi sudah bergelar Doktor Ilmu Hukum, dengan perimbangan hanya maksimal 10 % dari jumlah pengajar yang sudah Lektor Kepala dan sudah Doktor.
6. Dalam hal tertentu jika diperlukan untuk kepentingan keahlian bagi mahasiswa maka prodi dapat merekrut Para praktisi atau Ahli hukum untuk menjadi dosen tidak tetap atau dosen luar biasa (LB) untuk dapat mengajar di prodi ini dengan didasari pertimbangan kebutuhan akademik dan sesuai rekrutmen serta prosedur yang berlaku.
7. Rekruitmen dosen LB dengan berdasarkan persetujuan dekan FH serta mendapat SK dari rektor ULM.
Sebagaimana program MKn lainnya di Indonesia, Program MKn FH Universitas Lambung Mangkurat terbuka bagi calon mahasiswa yang berijazah Sarjana Hukum (SH), baik lulusan perguruan tinggi negeri maupun swasta (dalam dan luar negeri) yang memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. Syarat Akademik
1) WNI yang berijazah Sarjana Hukum dari perguruan tinggi negeri (PTN) dan perguruan tinggi swasta (PTS) atau perguruan tinggi luar negeri yang ijazahnya telah diakreditasi oleh Menteri Pendidikan Nasional setara dengan ijazah sarjana.
2) Memiliki indeks prestasi akademik sekurang-kurangnya 2,75 (0-4).
3) Lulus ujian seleksi yang diselenggarakan oleh Program Pascasarjana Universitas Lambung Mangkurat.
b. Syarat Administrasi
1) Mengisi formulir pendaftaran yang disediakan oleh Program Pascasarjana Universitas Lambung Mangkurat
secara online melalui website http://admisipasca.ulm.ac.id/
2) Scan salinan Ijazah SI dari PTN transkrip nilai yang telah disahkan oleh Fakultas yang bersangkutan atau Universitas bagi PTS.
3) Scan Pas Foto Ukuran 4×6
4) Membayar biaya pendidikan dan biaya-biaya lainnya yang ditetapkan oleh Program MKn Fakultas Hukum Universitas Lambung Mangkurat.
5) Menyerahkan surat izin belajar dan instansi bagi calon mahasiswa yang telah bekerja.
c. Waktu dan Tempat Pendaftaran
1) Pendaftaran bulan Maret – pertengahan Mei;
2) Alamat Sekretariat Pendaftaran adalah Sekretariat Program Pascasarjana Universitas Lambung Mangkurat Kampus Banjarmasin Jl.Brigjen H.Hasan Basri, Kayutangi, Banjarmasin, Indonesia 70123.
Alamat email: pascasarjana@ulm.ac.id
d. Seleksi Penerimaan
Seleksi penerimaan bagi calon peserta Program Magister kenotariatan dilakukan secara tertulis meliputi materi seleksi:
• Bidang ilmu (dasar-dasar ilmu hukum; hukum perjanjian, hukum badan badan Usaha dan hukum pertanahan);
• Bahasa Inggris dengan nilai minimal toefl score 475 (dapat dipenuhi sambil menempuh mata kuliah selama mengikuti program pendidikan);
• Tes Potensi Akademik (TPA) minimal Score 450
Alur Pendaftaran Usulan Penelitian Tesis :
Prosedur Pengajuan Permohonan Pembimbingan Usulan Penelitian Tesis
Mahasiswa mengajukan hanya 1 (satu) topik/judul sebagai rencana usulan penelitian untuk penulisan Tesis disertai dengan outline dan Rencana Usulan Tesis sebagaimana tersebut di atas dengan mengisi formulir permohonan Pembimbingan Rencana Usulan Penelitian dan Penulisan Tesis, selanjutnya disampaikan kepada Ketua Program Studi (KPS) beserta dengan kelengkapan dalam suatu map.
Setelah diverifikasi dan dinyatakan memenuhi persyaratan oleh Bagian Keuangan dan Bagian Akademik akan diikutsertakan dalam pembahasan Rapat Tim Tesis, yang terdiri atas Dekan, Wakil Dekan I, II, , III, Ketua Program Studi Magister Kenotariatan, Sekretaris I dan Sekretaris II dibentuk berdasarkan Surat Keputusan Dekan Fakultas Hukum Universitas Lambung Mangkurat.
Tim Tesis berwenang untuk menunjuk Pembimbing, Tim Penilai Usulan Penelitian Tesis, Tim Penguji Tesis.
Pengajuan permohonan pembimbingan Rencana Usulan Tesis yang tidak sesuai dengan persyaratan diatur dalam pedoman ini akan dikembalikan untuk dilengkapi atau tidak akan diproses lebih lanjut sebagaimana mestinya.
Tim Tesis mengadakan sidang (rapat) apabila jumlah Rencana Usulan Tesis yang diajukan oleh mahasiswa telah memenuhi jumlah yang layak untuk disidangkan (dirapatkan).
Setelah mempelajari rencana topik/judul Rencana Usulan Tesis tersebut, oleh Tim Tesis dapat diterima, dikonsultasikan, atau ditolak. jika diterima, Tim Tesis akan menunjuk/menentukan nama- nama calon Pembimbing Tesis. Kemudian jika dikonsultasikan, Tim Tesis akan menunjuk dosen konsultan. Sedangkan jika ditolak, akan disertai alasan penolakan. Selanjutnya hasil Sidang Tim Tesis diberitahukan kepada mahasiswa melalui surat.
Dalam menunjuk dan/atau menentukan Pembimbing Tesis, Tim Tesis berpedoman kepada asas kompetensi sesuai substansi Rencana Usulan Tesis.
Dalam menunjuk dan/atau menentukan Penilai Rencana Usulan dan Penguji Tesis, Tim Tesis berdasarkan keterkaitan ilmu yang menjadi dasar kajian Rencana Usulan Penelitian dan Penulisan Tesis, dengan memperhatikan aspek pemerataan.
Dekan selanjutnya menerbitkan Surat Keputusan Pembimbing Rencana Usulan Penelitian dan Penulisan Tesis, dan sekaligus sebagai Pembimbing Tesis.
Ketua Program Studi menerbitkan Surat Keputusan Penilai dan Penguji Tesis berdasarkan hasil keputusan Tim Tesis.
Prosedur Penggantian Pembimbingan Usulan Penelitian Tesis
Dalam hal terjadi perubahan judul dan substansi Rencana Usulan Tesis tetap, Pembimbing Rencana Usulan Tesis tetap, dan berlaku prosedur Tahapan Pembimbingan dan Konsultasi Usulan Penelitian dan Penulisan Tesis.
Dalam hal terjadi perubahan judul dan perubahan substansi Rencana Usulan Tesis, prosedur dilakukan dengan cara pengajuan permohonan pembimbingan Rencana Usulan Penelitian dan Penulisan Tesis sebagaimana ketentuan dalam huruf C.
Dalam hal terjadi perubahan substansi Rencana Usulan Tesis, prosedur dilakukan dengan cara pengajuan permohonan pembimbingan Rencana Usulan Penelitian dan Penulisan Tesis sebagaimana ketentuan dalam huruf C
Dalam hal terjadi perubahan Pembimbing Rencana Usulan Penelitian dan Penulisan Tesis, prosedur dilakukan dengan cara pengajuan permohonan perubahan pembimbingan. Selanjutnya Dekan menunjuk pembimbing pengganti.
Dalam hal Rencana Usulan Penelitian dan Penulisan Tesis dikonsultasikan kepada dosen konsultan, hasil konsultasi disampaikan mahasiswa yang bersangkutan dengan diketahui dosen konsultan yang bersangkutan dengan cara pengajuan permohonan pembimbingan Rencana Usulan Penelitian dan Penulisan Tesis, untuk selanjutnya akan ditetapkan Pembimbing Rencana Usulan Penelitian dan Penulisan Tesis oleh Tim Tesis