;
Lompat ke konten utamaVisi, Misi, Tujuan, dan Keunggulan Program Doktor
Visi Program Studi Hukum Program Doktor Fakultas Hukum Universitas Lambung Mangkurat mengacu pada Visi Universitas Lambung Mangkurat dan Fakultas Hukum Universitas Lambung Mangkurat, yakni:
“MENJADI PROGRAM DOKTOR HUKUM (S3) TERKEMUKA SKALA GLOBAL DALAM PENGEMBANGAN NILAI-NILAI PENGELOLAAN LINGKUNGAN LAHAN BASAH 2031”
Dalam rangka mewujudkan visi, maka misi Program Studi Hukum Program Doktor Fakultas Hukum Universitas Lambung Mangkurat, yakni:
Untuk mencapai Visi dan Misi, tujuan Program Studi Hukum Program Doktor Fakultas Hukum Universitas Lambung Mangkurat, yakni:
Keunggulan lulusan pada Program Studi Hukum Program Doktor Fakultas Hukum Universitas Lambung Mangkurat memiliki kemampuan:

Kurikulum Program Doktor Struktur kurikulum yang dikembangkan dan ditempuh mahasiswa ada dua kurikulum yang berlaku secara bersamaan, yaitu Kurikulum Tahun 2021 dan Kurikulum Tahun 2023.
Kurikulum Tahun 2021 berdasarkan Keputusan Rektor Nomor2602/UN8/KR/2021, yang terdiri atas:
Kemudian Kurikulum Tahun 2023 berdasarkan Keputusan Rektor Nomor1501/UN8/KR/2023, yang terdiri atas:
Dengan struktur kurikulum yang demikian, lulusan diharapkan akan dapat memiliki daya saing di tingkat nasional dan di kawasan dunia internasional, yang memiliki keahlian dalam kajian nilai-nilai pengelolaan lingkungan lahan basah. Hal inilah yang menjadi keunggulan Program Studi Hukum ProgramDoktor Fakultas Hukum Universitas Lambung Mangkurat dibanding dengan ProgramDoktor Hukumlain di Indonesia, sehingga Program Studi Hukum Program Doktor Fakultas HukumUniversitas Lambung Mangkura, diharapkan akan menjadi rujukan dalam kajian- kajian nilai-nilai pengelolaan lingkungan lahan basah berskala nasional maupun nternasional.
Struktur Kurikulum 2021
Merujuk pada Keputusan Rektor Universitas Lambung Mangkurat Nomor2602/UN8/KR/2021, susunan kurikulum tahun 2021 sebagai berikut:
Struktur Kurikulum 2023
Merujuk pada Keputusan Rektor Universitas Lambung Mangkurat Nomor 1501/UN8/KR/2023, susunan kurikulum tahun 2023 sebagai:
PENERIMAAN DAN PENDAFTARAN MAHASISWA
A. Persyaratan Calon Mahasiswa
Program Doktor menerima calon mahasiswa dan mengadakan/melalui proses seleksi, dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Calon memenuhi persyaratan umum, yaitu:
2. Calon mahasiswa warga negara asing menguasai bahasa Indonesia yang memadai.
3. Persyaratan khusus bagi mahasiswa pelamar beasiswa harus sesuai dengan peraturan yang diterbitkan oleh pemberi beasiswa.
B. Penerimaan Mahasiswa Baru
C. Mahasiswa Pindahan
D. Registrasi Mahasiswa Baru
E. Cuti Kuliah
Bagi mahasiswa yang karena sesuatu hal sehingga tidak dapat mengikuti perkuliahan pada semester berikutnya dapat mengajukan permohonan cuti akademik dengan ketentuan sebagai berikut:
Dokumentasi Matrikulasi Mahasiswa Baru S3 Hukum
Tabel 3-1: Profil Lulusan dan deskripsinya
|
No |
Profil Lulusan |
Deskripsi Profil Lulusan |
|
1 |
Akademisi |
Lulusan Doktor Hukum yang ahli dalam bidang hukum nilai-nilai Pengelolaan lingkungan lahan basah. |
|
2 |
Peneliti |
Lulusan Doktor Hukum yang mampu mengembangkan Penelitian bidang hukum nilai-nilai Pengelolaan lingkungan lahan basah dalam pelayanan kepada masyarakat. |
|
3 |
Praktisi/Pegiat masyarakat |
Lulusan Doktor Hukum yang mampu menemukan solusi dalam bidang hukum nilai-nilai Pengelolaan lingkungan lahan basahdalam pelayanan kepada masyarakat. |
Tabel 3-2: Profil Lulusan dan Capaian Pembelajaran Lulusan
|
No |
Akademisi |
Capaian Pembelajaran Lulusan (CPL) |
|
|
|
Penelit Praktisi/Pegiat Masyarakat |
Sikap (S) |
|
|
P1 |
S1 |
Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan mampu menunjukkan sikap religius; |
|
|
P2 |
S2 |
Menjunjung tinggi nilai kemanusiaan dalam menjalankan tugas berdasarkan agama, moral, dan etika; |
|
|
S3 |
Berkontribusi dalam peningkatan mutu kehidupan bermasyarakat, berbangsa, bernegara, dan kemajuan peradaban berdasarkan Pancasila; |
||
|
P3 |
S4 |
Berperan sebagai warga negara yang bangga dan cinta |
|
|
|
|
tanah air, memiliki nasionalisme serta rasa tanggung jawab pada negara dan bangsa; |
|
|
|
S5 |
Menghargai keanekaragaman budaya, pandangan, |
|
|
|
|
agama, dan kepercayaan, serta pendapat atau temuan orisinal orang lain; |
|
|
|
S6 |
Bekerja sama dan memiliki kepekaan sosial serta |
|
|
|
|
kepedulian terhadap masyarakat dan lingkungan; |
|
|
|
S7 |
Taat hukum dan disiplin dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara; |
|
|
|
S8 |
Menginternalisasi nilai, norma, dan etika akademik; |
|
|
|
S9 |
Menunjukkan sikap bertanggung jawab atas pekerjaan di bidang keahliannya secara mandiri; |
|
|
|
S10 |
Menginternalisasi semangat kemandirian, kejuangan, |
|
|
|
|
dan kewirausahaan; |
|
|
|
S11 |
Memanifestasikan nilai kejiwaan WASAKA terhadap masyarakat dan lingkungannya secara berkelanjutan; |
|
|
|
S12 |
Memanifestasikan nilai-nilai filosofis dan kearifan |
|
|
|
|
lokal Nilai-Nilai Hukum pengelolaan lingkungan lahan basah. |
|
|
Keterampilan Umum (KU) |
|
|
KU1 |
Mampu menemukan atau mengembangkan teori/konsepsi/ gagasan ilmiah baru, memberikan kontribusi pada pengembangan serta pengamalan ilmu pengetahuan dan/atau teknologi yang memperhatikan dan menerapkan nilai humaniora di bidang keahliannya, dengan menghasilkan penelitian ilmiah berdasarkan metodologi ilmiah, pemikiran logis, kritis, sistematis, dan kreatif; |
|
KU2 |
Mampu menyusun penelitian interdisiplin,multidisiplin atau transdisiplin, termasuk kajian teoritis dan/atau eksperimen pada bidang keilmuan, teknologi,seni dan inovasi yang dituangkan dalam bentuk disertasi, dan makalah yang telah diterbitkan di jurnal internasional bereputasi; |
|
KU3 |
Mampu memilih penelitian yang tepat guna, terkini, termaju, dan memberikan kemaslahatan pada umat manusia melalui pendekatan interdisiplin, multidisiplin, atau transdisiplin, dalam rangka mengembangkan dan/atau menghasilkan penyelesaian masalah di bidang keilmuan, teknologi, seni, atau kemasyarakatan, berdasarkan hasil kajian tentang ketersediaan; |
|
KU4 |
Mampu mengembangkan peta jalan penelitian dengan pendekatan interdisiplin, multidisiplin, atau transdisiplin, berdasarkan kajian tentang sasaran pokok penelitian dan konstelasinya pada sasaran yang lebih luas; |
|
KU5 |
Mampu menyusun argumen dan solusi keilmuan,teknologi atau seni berdasarkan pandangan kritis atas fakta, konsep, prinsip, atau teori yang dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah dan etika akademik, serta mengkomunikasikannya melalui media massa atau langsung kepada masyarakat; |
| KU6 |
Mampu menunjukkan kepemimpinan akademik dalam pengelolaan, pengembangan dan pembinaan sumberdaya serta organisasi yang berada di bawah tanggung jawabnya; |
| KU7 |
Mampu bertanggung jawab atas pencapaian hasil kerja kelompok dan melakukan supervisi serta evaluasi terhadap penyelesaian pekerjaan yang ditugaskan kepada pekerja yang berada di bawah tanggung jawabnya; |
| KU8 |
Mampu mengelola, termasuk menyimpan, mengaudit, mengamankan, dan menemukan kembali data dan informasi hasil penelitian yang berada di bawah tanggung jawabnya ; |
| KU9 |
Mampu mengembangkan dan memelihara hubungan kolegial dan kesejawatan di dalam lingkungan sendiri atau melalui jaringan kerjasama dengan komunitas peneliti diluar lembaga. |
|
Keterampilan Khusus (KK) |
|
|
KK1 |
Mampu menyusun konsep penyelesaian masalah hukum melalui pengembangan dan pembaharuan Nilai-Nilai Hukum Pengelolaan Lingkungan Lahan Basah; |
|
KK2 |
Mampu merumuskan ide secara argumentatif, inovatif, dan memberikan solusi pemecahan masalah-masalah hukum Hukum Pengelolaan Lingkungan Lahan Basah; |
|
KK3
|
Mampu menemukan, mengembangkan hal baru dan orisinal yang berkaitan, dengan nilai, asas, teori, metode, dan kerangka berpikir, untuk pengembangan atau pembaharuan Ilmu Hukum Pengelolaan Lingkungan Lahan; |
|
KK4 |
Mampu melakukan penelitian hukum dengan pendekatan inter, multi, atau transdisipliner, secara mandiri atau kolaboratif, sehingga menghasilkan peta jalan penelitian bidang Ilmu Hukum yang dapat dikembangkan untuk keperluan penelitian lanjutan yang bermanfaat bagi kemaslahatan umat manusia, sehingga mendapat pengakuan nasional dan/atau internasional dalam Nilai- nilai hukum Pengelolaan Lingkungan Lahan Basah |
|
Penguasaan Pengetahuan (PP) |
|
|
PP1 |
Mampu dan menguasai Metode penalaran hukum secara utuh dan mendalam dengan menerapkan metode berpikir sosiologis, yuridis dan filosofis yang menjadi landasan untuk mengembangkan, memperluas, memperdalam, atau menemukan hal baru dan orisinal, di bidang Ilmu Hukum; |
|
PP2 |
Mampu mengembangkan, memperluas, memperdalam, atau menemukan hal baru dan orisinal, di bidang Ilmu Hukum |
|
PP3 |
Mampu Menguasasi filsafat hukum yang melandasi teori bidang hukum tertentu yang menjadi bahan kajian utama secara utuh dan mendalam, sebagai pengembangan Ilmu Hukum; |
|
PP4 |
Mampu memecahkan permasalahan melalui metode penelitian hukum normatif, dan sosiologis, baik dengan pendekatan inter, multi, atau transdisipliner; |
|
PP5 |
Mampu mengembangkan karya ilmiah hukum dalam bentuk disertasi dan makalah yang telah diterbitkan di jurnal internasional bereputasi yang berguna bagi masyarakat. |