;
24 September 2024 bertempat di Fakultas Hukum ULM kedatangan Tim Penguatan Urgensi Rancangan Undang-Undang Pelayanan Publik dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi R.I. Tim dipimpin oleh Asisten Deputi Perumusan Sistem dan Strategi Kebijakan Pelayanan Publik Bapak Muhammad Yusuf Kurniawan, didampingi oleh Bapak Imanuddin selalu Staf Ahli Bidang Hukum KemenpanRB, Bapak Harry Alfredo selaku analis kebijakan pertama di KemenpanRB. Kedatangan Tim tidak lain untuk melaksanakan tugas dan fungsi Asisten Deputi Bidang Perumusan Sistem dan Strategi Kebijakan Pelayanan Publik yakni diskusi terhadap eksistensi Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
Diskusi dilakukan sebagai kegiatan untuk menjaring masukan akademik dari Fakultas Hukum ULM. Dipimpin oleh Dekan, Wakil Dekan II dan Kaprodi Sarjana, berbagai masukan disampaikan kepada Tim Audiensi baik secara langsung maupun secara tertulis. Hal yang sangat krusial dibicarakan mengenai eksistensi Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik sudah harus diadakan perubahan menyesuaikan dengan keberadaan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Selain itu subtansi dari norma-norma pengaturan pasal per pasal dibahas. Pada prinsipnya adaptasi terhadap perubahan suatu keniscayaan yang mesti dilakukan. perubahan-perubahan yang dilakukan itu pada hakekatnya menginginkan munculnya sebuah sistem pemerintahan dan administrasi yang lebih baik.
Secara filosofi “dengan pelaksanaan administrasi pemerintahan yang baik, berarti dapat memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat”. Sesuai dengan hakekat administrasi pemerintahan, yang tugas pokoknya adalah melayani masyarakat di dalam berbagai kebutuhan sesuai dengan kebutuhan, kewenangan serta fungsi lembaga birokrasi yang bersangkutan. Memberikan pelayanan kepada masyarakat secara baik harus didahului dengan meletakkan basis pondasi yang paradigmatis dan mendudukkan aparat birokrasi yang kompeten di bidangnya. Perhatian serius dibutuhkan sehubungan kompleksitas dari berbagai bidang yang selalu dipengaruhi oleh perkembangan di bidang politik, ekonomi, sosial, budaya, dan lingkungan hidup serta dipacu oleh pesatnya perkembangan teknologi.