;

Fakultas Hukum

Zona Integritas Fakultas Hukum Universitas Lambung Mangkurat

A. Tentang Zona Integritas

    Bahwa sesuai dengan Visi, Misi dan Tujuan kampus Fakultas Hukum Universitas Lambung Mangkurat yaitu menyelenggarakan penguatan kelembagaan dan sistem tata kelola fakultas hukum yang baik dengan berbasis teknologi dan informasi.

   Zona Integritas di Fakultas Hukum Universitas Lambung Mangkurat merupakan program yang bertujuan untuk mewujudkan lingkungan yang berintegritas, serta meningkatkan kualitas pelayanan publik yang bersih, transparan, dan akuntabel. Zona Integritas ini diimplementasikan sebagai bagian dari upaya menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM). Program ini menegaskan komitmen seluruh sivitas akademika untuk menjalankan tata kelola yang baik, memberikan pelayanan terbaik, serta menjaga etika dan integritas dalam setiap aspek kegiatan di lingkungan Fakultas Hukum.

    Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) adalah predikat yang diberikan kepada suatu unit kerja yang berhasil melaksanakan reformasi birokrasi, dengan memenuhi sebagian besar indikator pada aspek manajemen perubahan, penataan tata laksana, penataan sistem manajemen sumber daya manusia, penguatan pengawasan, serta penguatan akuntabilitas kinerja, yang bertujuan untuk menciptakan lingkungan kerja yang bebas dari korupsi.

   Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) adalah predikat yang diberikan kepada suatu unit kerja yang telah berhasil menerapkan prinsip-prinsip reformasi birokrasi dengan memenuhi sebagian besar indikator pada aspek manajemen perubahan, penataan tata laksana, penataan sistem manajemen sumber daya manusia, penguatan pengawasan, penguatan akuntabilitas kinerja, serta peningkatan kualitas pelayanan publik, dengan tujuan untuk menciptakan birokrasi yang bersih, transparan, dan responsif terhadap kebutuhan. 

B. Dasar Hukum

    Dasar hukum pembangunan zona integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) di Fakultas Hukum Universitas Lambung Mangkurat sebagai berikut:

  • Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 90 Tahun 2021 tentang Pembangunan dan Evaluasi Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani di Instansi Pemerintah.
  • Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 5 tahun 2024 tentang perubahan atas peraturan menteri pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi nomor 90 tahun 2021 tentang pembangunan dan evaluasi zona integritas menuju wilayah bebas dari korupsi dan wilayah birokrasi bersih dan melayani di instansi pemerintah. 

C. Maksud dan Tujuan

Pembangunan Zona Integritas di lingkungan Fakultas Hukum Universitas Lambung Mangkurat bertujuan untuk :

  1. Mencegah praktik korupsi di semua aspek kegiatan fakultas.
  2. Memberikan layanan yang lebih baik dan responsif kepada mahasiswa dan masyarakat.
  3. Meningkatkan pengawasan terhadap kinerja dan pengelolaan sumber daya.
  4. Mendorong seluruh civitas akademika untuk menerapkan nilai-nilai integritas dalam kegiatan sehari-hari.
  5. Mengembangkan metode dan sistem baru untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi layanan.
  6. Menjamin bahwa seluruh proses dan prosedur di fakultas berjalan sesuai dengan prinsipprinsip hukum dan etika.
D. Standar Layanan Pengaduan 
 

Form Pengaduan Pelaporan klik dibawah ini :

1. Layanan Pengaduan

   Mekanisme yang disediakan oleh Fakultas Hukum Universitas Lambung Mangkurat untuk menerima, menangani, dan menyelesaikan pengaduan dari masyarakat atau civitas akademika terkait dugaan praktik korupsi, penyalahgunaan wewenang, atau ketidakpuasan terhadap pelayanan publik. Layanan ini bertujuan untuk menciptakan transparansi, akuntabilitas, dan kepercayaan terhadap institusi.

2. Kriteria Pengaduan

          • Pelanggaran disiplin.
          • Penyalahgunaan wewenang, maladministrasi, serta tindakan pemerasan atau penganiayaan.
          • Pungutan liar, percaloan, dan pengurusan dokumen secara tidak resmi.
          • Tindakan suap dan gratifikasi.
          • Perilaku amoral, perselingkuhan, serta pelecehan.
          • Korupsi, kolusi, dan nepotisme.
          • Penggunaan narkotika.
          • Pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku di Fakultas Hukum Universitas Lambung Mangkurat.
          • Perbuatan yang melanggar hukum lainnya

3. Jaminan Kerahasiaan Pelapor

   Jaminan kerahasiaan pelapor dalam Zona Integritas di Fakultas Hukum Universitas Lambung Mangkurat bertujuan untuk melindungi identitas dan keamanan individu yang mengajukan pengaduan terkait dugaan praktik korupsi, penyalahgunaan wewenang, atau pelanggaran lainnya. Identitas pelapor akan dirahasiakan dan tidak akan dibongkar kepada pihak lain tanpa persetujuan dari pelapor, kecuali jika diperlukan oleh hukum. Fakultas juga akan mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk memastikan bahwa pelapor tidak mengalami intimidasi, ancaman, atau pembalasan akibat pengaduan yang diajukan. Untuk itu, Fakultas akan menyediakan saluran pengaduan yang aman dan terpercaya, sehingga pelapor merasa nyaman dalam menyampaikan keluhan mereka.

E. Dokumen Zona Integritas