;
A. Tentang Zona Integritas
Bahwa sesuai dengan Visi, Misi dan Tujuan kampus Fakultas Hukum Universitas Lambung Mangkurat yaitu menyelenggarakan penguatan kelembagaan dan sistem tata kelola fakultas hukum yang baik dengan berbasis teknologi dan informasi.
Zona Integritas di Fakultas Hukum Universitas Lambung Mangkurat merupakan program yang bertujuan untuk mewujudkan lingkungan yang berintegritas, serta meningkatkan kualitas pelayanan publik yang bersih, transparan, dan akuntabel. Zona Integritas ini diimplementasikan sebagai bagian dari upaya menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM). Program ini menegaskan komitmen seluruh sivitas akademika untuk menjalankan tata kelola yang baik, memberikan pelayanan terbaik, serta menjaga etika dan integritas dalam setiap aspek kegiatan di lingkungan Fakultas Hukum.
Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) adalah predikat yang diberikan kepada suatu unit kerja yang berhasil melaksanakan reformasi birokrasi, dengan memenuhi sebagian besar indikator pada aspek manajemen perubahan, penataan tata laksana, penataan sistem manajemen sumber daya manusia, penguatan pengawasan, serta penguatan akuntabilitas kinerja, yang bertujuan untuk menciptakan lingkungan kerja yang bebas dari korupsi.
Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) adalah predikat yang diberikan kepada suatu unit kerja yang telah berhasil menerapkan prinsip-prinsip reformasi birokrasi dengan memenuhi sebagian besar indikator pada aspek manajemen perubahan, penataan tata laksana, penataan sistem manajemen sumber daya manusia, penguatan pengawasan, penguatan akuntabilitas kinerja, serta peningkatan kualitas pelayanan publik, dengan tujuan untuk menciptakan birokrasi yang bersih, transparan, dan responsif terhadap kebutuhan.
B. Dasar Hukum
Dasar hukum pembangunan zona integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) di Fakultas Hukum Universitas Lambung Mangkurat sebagai berikut:
C. Maksud dan Tujuan
Pembangunan Zona Integritas di lingkungan Fakultas Hukum Universitas Lambung Mangkurat bertujuan untuk :
Form Pengaduan Pelaporan klik dibawah ini :
1. Layanan Pengaduan
Mekanisme yang disediakan oleh Fakultas Hukum Universitas Lambung Mangkurat untuk menerima, menangani, dan menyelesaikan pengaduan dari masyarakat atau civitas akademika terkait dugaan praktik korupsi, penyalahgunaan wewenang, atau ketidakpuasan terhadap pelayanan publik. Layanan ini bertujuan untuk menciptakan transparansi, akuntabilitas, dan kepercayaan terhadap institusi.
2. Kriteria Pengaduan
3. Jaminan Kerahasiaan Pelapor
Jaminan kerahasiaan pelapor dalam Zona Integritas di Fakultas Hukum Universitas Lambung Mangkurat bertujuan untuk melindungi identitas dan keamanan individu yang mengajukan pengaduan terkait dugaan praktik korupsi, penyalahgunaan wewenang, atau pelanggaran lainnya. Identitas pelapor akan dirahasiakan dan tidak akan dibongkar kepada pihak lain tanpa persetujuan dari pelapor, kecuali jika diperlukan oleh hukum. Fakultas juga akan mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk memastikan bahwa pelapor tidak mengalami intimidasi, ancaman, atau pembalasan akibat pengaduan yang diajukan. Untuk itu, Fakultas akan menyediakan saluran pengaduan yang aman dan terpercaya, sehingga pelapor merasa nyaman dalam menyampaikan keluhan mereka.
E. Dokumen Zona Integritas