;
Ilmu hukum pidana merupakan ilmu pokok yang perlu mendapatkan perhatian dalam pengkajian ilmu hukum, bagi siapa saja yang akan mempelajari ilmu hukum dan menjadi calon ahli hukum. Ilmu hukum pidana kajian yang menjadi perhatian dalam perkembangan ilmu hukum, dan dalam pembentukan kebijakan hukum, tidak pernah hukum pidana, tidak mendapat peran penting, sebagai deterrence yang memberikan warna dalam produk kebijakan hukum. Pengkajian ilmu hukum pidana yang dilakukan diseluruh pendidikan hukum, baik yang ada di dalam negeri, maupun diluar negeri, menuntut Bagian Hukum Pidana Fakultas Hukum ULM untuk terus berbenah dalam rangka merangkum seluruh kajian hukum pidana yang dilakukan, guna memberikan bekal kepada para calon ahli hukum pidana di masa datang yang berasal dari Fakultas Hukum ULM.
Bagian Hukum Pidana Fakultas Hukum ULM dalam memberikan pembekalan kepada para peserta didiknya agar dapat paripurna dalam mengkaji ilmu hukum pidana, tentu membekali peserta didiknya dengan bekal ilmu hukum pidana materiil, ilmu hukum pidana formil dan berbagai bidang lainnya yang memuat kajian ilmu hukum pidana, dan tentu saja menyesuaikan dengan ke-khususan ULM yang unggul di lahan basah, sehingga Bagian Pidana Fakultas Hukum ULM, menyesuaikan dengan memberikan penguatan kajian yang terkait dengan hukum pidana yang berhubungan dengan sumber daya alam dan lingkungan, guna menyesuaikan dengan ke khususan ULM. Bagian Hukum Pidana Fakultas Hukum ULM juga menyadari bahwa perkembangan bidang lain diluar hal yang berkaitan dengan sumber daya alam dan lingkungan, perlu juga mendapat perhatian, seperti berbagai kajian hukum pidana yang terkait dengan bidang ekonomi, kajian hukum pidana yang terkait dengan perkembangan teknologi dan lain sebagainya, dan tentu saja dengan tidak melupakan aspek hukum pidana perbandingan, sebagai bekal bagi para calon ahli hukum pidana dari Fakultas Hukum ULM di masa depan, guna memberikan kesempatan seluasnya untuk mereka berkiprah baik di tingkat daerah, nasional dan internasional.