Visi, Misi, Tujuan, dan Keunggulan Program Doktor
Visi Program Studi Hukum Program Doktor Fakultas Hukum Universitas Lambung Mangkurat mengacu pada Visi Universitas Lambung Mangkurat dan Fakultas Hukum Universitas Lambung Mangkurat, yakni:
“MENJADI PROGRAM DOKTOR HUKUM (S3) TERKEMUKA SKALA GLOBAL DALAM PENGEMBANGAN NILAI-NILAI PENGELOLAAN LINGKUNGAN LAHAN BASAH 2031”
Dalam rangka mewujudkan visi, maka misi Program Studi Hukum Program Doktor Fakultas Hukum Universitas Lambung Mangkurat, yakni:
- Menyelenggarakan pendidikan untuk menghasilkan lulusan yang mampu bersaing dan menemukan solusi permasalahan dalam nilai pengelolaan lingkungan lahan basah;
- Mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi dalam bidang pengelolaan lingkungan lahan basah;
- Menyebarluaskan ilmu pengetahuan, teknologi dan informasi berkaitan nilai pengelolaan lingkungan lahan basah;
- Mengembangkan tata kelola program yang baik dalam kelembagaan, kualitas sumber daya manusia dan sarana prasarana; dan
- Menyelenggarakan kerjasama antar program skala nasional dan internasional, serta pemerintah dan dunia usaha/industri dalam nilai pengelolaan lahan basah.
Untuk mencapai Visi dan Misi, tujuan Program Studi Hukum Program Doktor Fakultas Hukum Universitas Lambung Mangkurat, yakni:
- Menghasilkan lulusan yang pakar (ahli) hukum pengelolaan lingkungan lahan basah berskala nasional dan global/internasional;
- Menghasilkan Lulusan yang memiliki keahlihan dalam penelitian dan pengembangan nilai-nilai pengelolaan lingkungan lahan basah;
- Menghasilkan lulusan yang beretika, bermoral dan berintegritas, serta memiliki wawasan kebangsaan dan wawasan kebangsaan global/ internasional;
- Menghasilkan lulusan yang memiliki kemampuan berpikir hukum yang terstuktur, sistematis, yang didasarkan pada teori hukum, konsep hukum dan filsafat hukum, sehingga mampu merumuskan kebijakan hukum dalam skala nasional dan global; dan
- Menghasilkan lulusan yang mampu berkontribusi pada pengembangan ilmu hukum di tingkat global.
Keunggulan lulusan pada Program Studi Hukum Program Doktor Fakultas Hukum Universitas Lambung Mangkurat memiliki kemampuan:
- Akademisi, sebagai ahli dalam bidang hukum nilai-nilai pengelolaan lingkungan lahan basah;
- Peneliti, mampu mengembangkan penelitian bidang hukum nilai-nilai pengelolaan lingkungan lahan basah;
- Praktisi/penggiat masyarakat, menemukan solusi dalam bidang hukum nilai-nilai pengelolaan lingkungan lahan basah.
Kurikulum Program Doktor Struktur kurikulum yang dikembangkan dan ditempuh mahasiswa ada dua kurikulum yang berlaku secara bersamaan, yaitu Kurikulum Tahun 2021 dan Kurikulum Tahun 2023.
Kurikulum Tahun 2021 berdasarkan Keputusan Rektor Nomor2602/UN8/KR/2021, yang terdiri atas:
- Kelompok Matakuliah Wajib Program Studi: 12 SKS,
- Kelompok Matakuliah Pilihan Wajib Program Studi: 4 SKS,
- Kelompok Mata Kuliah Pilihan Bebas Program Studi: 2 SKS,
- Kelompok Matakuliah Promotoran Disertasi: 25 SKS.
Kemudian Kurikulum Tahun 2023 berdasarkan Keputusan Rektor Nomor1501/UN8/KR/2023, yang terdiri atas:
- Kelompok Matakuliah Wajib Program Studi: 15 SKS
- Kelompok Matakuliah Penunjang Disertasi : 6 SKS
- Kelompok Mata Kuliah Pembimbingan Disertasi: 24 SKS
Dengan struktur kurikulum yang demikian, lulusan diharapkan akan dapat memiliki daya saing di tingkat nasional dan di kawasan dunia internasional, yang memiliki keahlian dalam kajian nilai-nilai pengelolaan lingkungan lahan basah. Hal inilah yang menjadi keunggulan Program Studi Hukum ProgramDoktor Fakultas Hukum Universitas Lambung Mangkurat dibanding dengan ProgramDoktor Hukumlain di Indonesia, sehingga Program Studi Hukum Program Doktor Fakultas HukumUniversitas Lambung Mangkura, diharapkan akan menjadi rujukan dalam kajian- kajian nilai-nilai pengelolaan lingkungan lahan basah berskala nasional maupun nternasional.
Struktur Kurikulum 2021
Merujuk pada Keputusan Rektor Universitas Lambung Mangkurat Nomor2602/UN8/KR/2021, susunan kurikulum tahun 2021 sebagai berikut:
Struktur Kurikulum 2023
Merujuk pada Keputusan Rektor Universitas Lambung Mangkurat Nomor 1501/UN8/KR/2023, susunan kurikulum tahun 2023 sebagai:
PENERIMAAN DAN PENDAFTARAN MAHASISWA
A. Persyaratan Calon Mahasiswa
Program Doktor menerima calon mahasiswa dan mengadakan/melalui proses seleksi, dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Calon memenuhi persyaratan umum, yaitu:
- bidang ilmu pendaftar sarjana (S1) dan magister (S2), salah satunya harus di bidang ilmu hukum, dengan dibuktikan ijazah dan transkrip;
- telah dinyatakan lulus pada program magister dari PTN atau PTS terkreditasi B yang dibuktikan dengan ijazah atau SK yudisium atau surat keterangan lulus (SKL) yang berfungsi sama dengan SK yudisium;
- memiliki ijazah beserta transkrip prestasi akademik S1 dan S2;
- dalam hal ijazah belum diterbitkan karena menunggu periode wisuda, maka SKL yang dilampiri dengan SK yudisium dapat digunakan sebagai pengganti ijazah dengan syarat calon mahasiswa wajib membuat surat pernyataan yang menyatakan bahwa apabila yang bersangkutan tidak dapat menyerahkan ijazah dan transkrip akademik lebih dari 3 bulan sejak dinyatakan diterima, maka yang bersangkutan dianggap mengundurkan diri dan kehilangan segala hak sebagai mahasiswa;
- memiliki surat izin belajar dari instansi bagi calon mahasiswa yang sudah bekerja.
- memiliki indeks prestasi kumulatif (IPK) sekurang kurangnya 3,00 atau mempunyai pengalaman kerja yang relevan dengan bidangnya.
2. Calon mahasiswa warga negara asing menguasai bahasa Indonesia yang memadai.
3. Persyaratan khusus bagi mahasiswa pelamar beasiswa harus sesuai dengan peraturan yang diterbitkan oleh pemberi beasiswa.
B. Penerimaan Mahasiswa Baru
- Penerimaan mahasiswa baru diselenggarakan oleh Program Pascasarjana Universitas Lambung Mangkurat dilaksanakan setiap semester ganjil. Dalam hal ada keperluan tertentu dimungkinkan penerimaan dilakukan pada semester genap.
- Calon mahasiswa mendaftar secara daring melalui https://admisipasca.ulm.ac.id dan diwajibkan untuk melengkapi dokumen-dokumen yang telah ditentukan.
- Calon mahasiswa diwajibkan mengikuti seluruh tahapan tes seleksi yang dikoordinasi oleh Program Pascasarjana Universitas Lambung Mangkurat (Tes Potensi Akademik (TPA) dan Program Doktor Hukum Fakultas Hukum Universitas Lambung Mangkurat (Tes Bidang Ilmu), dengan waktu pelaksanaan yang telah ditentukan. Untuk Tes Bidang Ilmu, mahasiswa membuat draft rencana disertasi yang berisikan judul, rumusan masalah, dan teori hukum yang digunakan.
- Calon yang diterima sebagai mahasiswa baru adalah calon mahasiswa yang lulus seleksi.
- Hasil seleksi ditetapkan melalui Keputusan Rektor.
- Mahasiswa yang diterima wajib melakukan registrasi akademik dan keuangan sesuai ketentuan.
C. Mahasiswa Pindahan
- Mahasiswa pindahan adalah mahasiswa yang berasal dari program pascasarjana atau sekolah pascasarjana perguruan tinggi lain dengan alasan tertentu pindah ke Program Doktor Fakultas Hukum Universitas Lambung Mangkurat.
- Perpindahan mahasiswa program pascasarjana dapat dilaksanakan di dalam lingkup universitas antar program studi dan/atau antar perguruan tinggi
- Persyaratan untuk dapat diterima sebagai mahasiswa adalah:
- berstatus mahasiswa aktif dan tidak sedang terkena sanksi;
- berasal dari program studi pascasarjana yang terakreditasi minimal sama dengan program studi yang dituju;
- setiap mata kuliah sekurang-kurangnya bernilai B;
- masa studi mahasiswa yang bersangkutan belum habis;
- mendapat persetujuan dari pimpinan Program Pascasarjana/Dekan;
- mengajukan surat permohonan pindah secara tertulis kepada Direktur Program Pascasarjana/Dekan;
- lulus tes atau memenuhi persyaratan lainnya yang di tetapkan oleh program studi yang dituju;
- mendapatkan persetujuan dan penyetaraan SKS mata kuliah yang diakui dari program;
- lama mata kuliah yang sudah ditempuh tidak lebih dari 3 tahun;
- wajib menempuh mata kuliah yang ditetapkan oleh program;
- keputusan diterimanya mahasiwa pindahan ditentukan oleh Koordinator
- Program/Dekan bersama Direktur Program Pascasarjana.
D. Registrasi Mahasiswa Baru
- Mahasiswa Baru
- mahasiswa yang dinyatakan lulus setelah menempuh proses seleksi diwajibkan melakukan registrasi ke bagian akademik Program Pascasarjana dengan membawa bukti pembayaran SPP dan membayar uang registrasi sesuai dengan jumlah yang ditentukan melalui bank mitra yang ditunjuk dan surat panggilan lulus dari Program Pascasarjana;
- mahasiswa yang tidak melakukan registrasi, yang bersangkutan dinyatakan mengundurkan diri sebagai mahasiswa baru.
- Mahasiswa Lama
- setiap semester semua mahasiswa Program Pascasarjana diwajibkan registrasi di bagian akademik Program Pascasarjana dengan melampirkan bukti pembayaran SPP dan biaya registrasi sebesar yang ditentukan melalui bank mitra yang ditunjuk, dan tidak mempunyai tunggakan SPP pada semester-semester sebelumnya;
- registrasi ini diberlakukan pula bagi mahasiswa yang sedang melaksanakan penelitian dan konsultasi. Mahasiswa yang tidak memenuhi kewajiban registrasi, namanya tidak akan tercantum dalam daftar resmi mahasiswa Pascasarjana, dan tidak berhak memperoleh pelayanan akademik.
E. Cuti Kuliah
Bagi mahasiswa yang karena sesuatu hal sehingga tidak dapat mengikuti perkuliahan pada semester berikutnya dapat mengajukan permohonan cuti akademik dengan ketentuan sebagai berikut:
- cuti akademik hanya boleh dilakukan setelah semester pertama;
- mahasiswa yang akan mengambil cuti kuliah pada suatu semester wajib melakukan registrasi sesuai dengan ketentuan universitas;
- cuti akademik dikenakan biaya sebesar 25% dari SPP yang berlaku dan disetorkan melalui bank mitra yang ditunjuk;
- cuti akademik harus sepengetahuan Ketua Tim Promotor dan/atau Koordinator Program;
- mahasiswa dapat mengambil cuti kuliah maksimal 2 (dua) kali (2 semester) atau 1 (satu) tahun selama masa studi;
- persyaratan cuti akademik:
- mahasiswa telah menempuh kuliah satu semester;
- jumlah maksimum cuti akademik sebanyak 2 (dua) kali apabila lebih dari hal tersebut maka mahasiswa dianggap mengundurkan diri;
- pengajuan cuti akademik diajukan oleh mahasiswa pada awal perkuliahan atau saat jadwal daftar ulang.
Dokumentasi Matrikulasi Mahasiswa Baru S3 Hukum