; Lompat ke konten utama

Fakultas Hukum

FH ULM Keluarkan Imbauan Waspada Asap dan Karhutla,
Tekankan Perlindungan Diri dan Pencegahan Dini

Banjarmasin — Fakultas Hukum Universitas Lambung Mangkurat (FH ULM) secara resmi merilis imbauan kewaspadaan terhadap ancaman asap dan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla). Langkah ini diambil sebagai bentuk kepedulian kampus terhadap kesehatan masyarakat akademika dan kelestarian lingkungan sekitar.

​Pihak fakultas menyoroti berbagai dampak buruk paparan asap kebakaran terhadap kesehatan. Beberapa risiko utama yang perlu diwaspadai meliputi peningkatan kasus Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA), timbulnya gejala batuk, sesak napas, iritasi mata dan tenggorokan, memburuknya penyakit jantung serta paru, hingga gangguan pertumbuhan pada anak.

​Guna mengantisipasi dampak tersebut, FH ULM membagikan panduan langkah perlindungan diri serta upaya pencegahan Karhutla:

Pencegahan Karhutla

  • Hindari Pembakaran: Dilarang keras membakar lahan maupun sampah.
  • Kesadaran Puntung Rokok: Jangan membuang puntung rokok secara sembarangan.
  • Pengamanan Lahan: Membuat sekat bakar (firebreak) pada area rawan.
  • Pelaporan Cepat: Segera melaporkan kepada pihak berwenang jika melihat titik api.

Langkah Perlindungan Diri

  • ​Menggunakan masker medis atau N95 saat beraktivitas di luar ruangan.
  • ​Mengurangi aktivitas di luar ruangan.
  • ​Menutup pintu dan jendela rumah maupun area kampus untuk menahan masuknya asap.
  • ​Mengonsumsi air putih lebih banyak dan menjaga asupan makanan bergizi.

​FH ULM juga mengimbau masyarakat untuk segera menghubungi layanan darurat BPBD Kalsel di nomor 0811-5004-474 jika menemukan kemunculan titik api di sekitar wilayah pemukiman maupun lahan terbuka.